Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perkumpulan Analis Keimigrasian Indonesia

PEMBUKAAN
Sudah merupakan suatu keharusan bahwa pada hakikatnya sebuah organisasi profesi memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.


Analis Imigrasi sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Analis yang berpegang teguh kepada norma yang ditetapkan sebagai nilai-nilai pokok yakni meliputi nilai Serius, Kreatif, Ilmiah, Loyal, dan Lugas.


Bahwa profesi Analis Imigrasi adalah selaku peneliti yang sejajar dengan peneliti dari Kementerian/Lembaga lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para peneliti lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Analis Imigrasi harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Penasehat, Pengurus Pusat, Majelis Kode Etik Profesi Analis Imigrasi, dan Instansi Pembina Kepegawaian sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Analis Imigrasi, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi yang berlaku.


Dengan demikian Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Analis Imigrasi untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Organisasi-nya, Institusi Imigrasi Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat luas, dan terutama kepada dirinya sendiri.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Analis Imigrasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis.
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi yang selanjutnya disebut Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan yang merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standard kegiatan anggota serta menggambarkan nilai-nilai professional Analis Imigrasi untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Majelis Kode Etik Profesi Analis Imigrasi yang selanjutnya disingkat MKEPAK adalah tim adhoc yang dibentuk oleh Pengurus Pusat yang bertugas untuk membimbing, mengawasi, dan menilai pelaksanaan etik Analisis Imigrasi apakah sudah sejalan dengan cita-cita luhur profesi Analisis Imigrasi dan menyelesaikan pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi yang dilakukan oleh Analis Imigrasi.
  4. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi yang selanjutnya disebut Pelanggaran, adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Analis Imigrasi yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi.
  5. Instansi Teknis adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Anggota adalah Anggota Tetap dan Anggota Kehormatan Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia.
  7. Pegawai adalah Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional

Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan disiplin Analis Imigrasi;
  2. Menjamin terpeliharanya tata tertib;
  3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif;
  4. Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku Analis Imigrasi dari perbuatan yang tidak profesional; dan
  5. Meningkatkan citra dan kinerja Analis Imigrasi.

Setiap Anggota wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Serius, Kreatif, Ilmiah, Loyal, dan Lugas, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar organisasi.

Nilai Serius, Kreatif, Ilmiah, Loyal, dan Lugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang selanjutnya disingkat SKILL, meliputi:

  1. Serius berarti mempunyai sikap sungguh-sunguh dan fokus dalam melakukan segala bentuk kegiatan Analisis Imigrasi pada semua jenjang Analis Imigrasi;
  2. Kreatif berarti mandiri, mampu mencari, menemukan, dan memecahkan permasalahan Imigrasi yang timbul pada unit kerja masing-masing yang selanjutnya dapat dikembangkan sebagai bahan analisis, kajian, dan rekomendasi bagi pimpinan maupun Instansi Teknis
  3. Ilmiah berarti segala bentuk analisis, kajian, dan rekomendasi yang dihasilkan atau diberikan oleh Analis Imigrasi harus memiliki sifat keilmuan dan ditulis secara ilmiah.
  4. Loyal berarti seorang Analis Imigrasi harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi sifat dan sikap loyal kepada organisasi, mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun perorangan atau golongan tertentu.
  5. Lugas berarti seorang Analis Imigrasi harus bersikap apa adanya, tidak dibuat-buat, tidak berbelit-belit dalam melakukan kegiatan analisis Imigrasi serta transparan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
  1. Prinsip dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi tercermin dalam Fungsi Imigrasi dan Panca Bhakti Imigrasi.
  2. Prinsip dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Prinsip dasar Kode Etik Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

 

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memberikan pelayanan, penegakan hukum dan keamanan di bidang Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Ikut serta secara aktif menegakkan pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sesuai konstitusi dan nilai kemanusiaan;
  • Menjaga dan memelihara kehormatan serta kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
  • Menjaga citra serta memelihara kehormatan diri dan institusi secara konsisten

Ruang lingkup Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi meliputi:
a. Etika Analis Imigrasi;
b. Hubungan dengan instansi teknis;
c. Hubungan dengan pegawai;
d. Hubungan dengan sesama Analis Imigrasi;
e. Hubungan dengan masyarakat;
f. Pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi dan Sanksi.

(1) Setiap Analis Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta kepada sesama Analis Imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi ini.
(2) Setiap Analis Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk melaksanakan Etika Analis Imigrasi maka Anggota wajib:
a. Bertindak jujur, amanah, bermartabat, dan menjaga kehormatan;
b. Menjauhi tindakan amoral dan asusila yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya;
c. Dalam bekerja selalu menjaga kemandirian, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. Bebas dan independen dari kepentingan politik partisan (non partisan);
f. Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, organisasi, instansi Teknis, bangsa dan negara;
g. Meningkatkan dan memperluas khasanah ilmu pengetahuan yang telah dimiliki yang tidak terbatas pada ilmu pengetahuan mengenai Imigrasi.

Dalam menjaga hubungan dengan Instansi Teknis, seorang Analis Imigrasi wajib:
a. Menegakkan nilai-nilai serius, kreatif, ilmiah, loyal, dan lugas;
b. Membangun jaringan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas fungsional secara harmonis;
c. Menghindari hal-hal yang bersifat manipulasi dalam pelaksanaan tugas-tugas fungsional.

Dalam menjaga hubungan dengan Pegawai, seorang Analis Imigrasi wajib:
a. Menjaga hubungan profesional, rasional, obyektif, kesetaraan, saling menghargai dan saling menghormati;
b. Bekerja sama dalam membangun dan mengembangkan peraturan serta kebijakan Imigrasi yang bersifat dinamis, berkualitas dan bermanfaat;
c. Bekerja sama antarsesama pegawai secara harmonis dan sinergis;
d. Menjauhi tindakan saling menyalahkan dan menjatuhkan kredibilitas Pegawai

Dalam menjaga hubungan terhadap sesama Analis Imigrasi, seorang Analis Imigrasi wajib:
a. Memperlakukan sesama Analis Imigrasi sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang bersesuaian; dan
b. Tidak melakukan persekongkolan dengan atasan langsung maupun tidak langsung, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar unit kerjanya atau Instansi Teknis, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Dalam menjaga hubungan dengan masyarakat, seorang Analis Imigrasi wajib:
a. Bersikap jujur, terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan Instansi Teknis maupun dari masyarakat luas; dan
b. Memperlakukan anggota masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama di bidang Imigrasi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

(1) Pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi dilakukan oleh Majelis Kode Etik Profesi Analis Imigrasi.
(2) Pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi harus disertai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara periodik yang dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(3) Pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi wajib mencerminkan tujuan penegakkan etika profesi Analis Imigrasi.

Untuk menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, MKEPAK bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Ketua Umum PERANIM

(1) Untuk menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, dibentuk MKEPAK.
(2) MKEPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Ketua Umum PERANIM.
(3) Susunan keanggotaan MKEPAK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MKEPAK dibantu oleh suatu Sekretariat MKEPAK.
(2) Sekretariat MKEPAK berkedudukan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan diketuai oleh Sekretaris Umum.

MKEPAK bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi jenis penjatuhan sanksi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Instansi Teknis terhadap Analis Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi setelah mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan, saksi dan alat bukti lainnya dalam sidang MKEPAK;

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Sekretariat MKEPAK dibebankan pada Keuangan Organisasi PERANIM.

Setiap laporan dan/atau pengaduan mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Anggota dapat diterima, ditampung dan dibahas secara komprehensif oleh MKEPAK

1) MKEPAK memeriksa setiap laporan dan/atau pengaduan terhadap Anggota yang diduga melanggar kode etik

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang MKEPAK dengan mempertimbangkan keterangan Anggota yang bersangkutan, saksi, dan alat bukti lainnya.
(3) Sidang MKEPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota MKEPAK.

(1) MKEPAK mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diambil setelah Anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(4) Keputusan MKEPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.

Jabatan, jenjang dan pangkat anggota MKEPAK sekurang-kurangnya setara dengan Anggota yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik Profesi.

MKEPAK dalam mengambil keputusan bersifat bebas dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.

(1) MKEPAK wajib memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang MKEPAK.
(2) Sekretariat MKEPAK mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan Keputusan MKEPAK.
(3) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.

(1) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis kepada:
a. Analis Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; dan Kode Perilaku Profesi.
b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Analis Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Direktur Jenderal Imigrasi; dan/atau
e. Kepala Satuan Kerja.

(1) Sanksi yang dikenakan terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi berupa:
a. Teguran secara lisan;
b. Peringatan secara tertulis;
c. Pemberhentian dari kepengurusan PERANIM; dan
d. Pemberhentian dari keanggotaan PERANIM.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MKEPAK dapat memberikan rekomendasi kepada Instansi Teknis mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap Anggota yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, disesuaikan dengan derajat kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan.
(4) Pelaksanaan penjatuhan sanksi dilakukan oleh MKEPAK melalui proses pertimbangan yang matang.

(1) Anggota yang dilaporkan atau diadukan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, namun oleh sidang MKEPAK diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi namanya.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan MKEPAK

(1) Untuk melaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi ini perlu disusun pedoman pelaksanaan;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi diatur dalam Peraturan Organisasi PERANIM dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi ini berlaku pada saat ditetapkan