Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian. Berkenaan dengan hal tersebut, Analis Keimigrasian mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberikan data dan informasi, analisa serta rekomendasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kebijakan keimigrasian.
Untuk memaksimalkan potensi dan peran Analis Keimigrasian dipandang perlu membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang mampu menghantarkan dan mewujudkan Analis Keimigrasian sebagai profesi yang memiliki kompetensi yang maksimal, memiliki integritas yang utuh bagi imigrasi, hasil kerja yang berkualitas dan mampu memberikan dukungan keahlian pemikiran yang mempunyai nilai ilmiah untuk mendukung perwujudan Visi Direktorat Jenderal Imigrasi yakni masyarakat memperoleh kepastian pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian serta bermanfaat bagi Negara dan masyarakat
PERANIM didirikan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
15 April 2019Kepengurusan Pusat Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia (PERANIM) Periode 2019-2022 telah resmi terbentuk dalam Musyawarah Nasional (Munas) I PERANIM yang diselenggarakan di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta
12 Desember 2022Kepengurusan Peranim Daerah masih dibentuk secara bertahap
Sekretariat Peranim
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan; Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia